Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Mulai 1 Oktober 2011 Importir Ternak Harus Regristrasi Ulang

Written By Uneg Uneg on Sabtu, 10 September 2011 | Sabtu, September 10, 2011

Mulai 1 Oktober 2011 Importir Ternak Harus Regristrasi Ulang

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan, para importir ternak maupun produk ternak harus melakukan daftar ulang. Hal ini sebagai bagian dari sistem impor baru yang ditetapkan pemerintah.

"Kita akan memulai (pada) 1 Oktober 2011, pendaftaran. Jadi, importir (ternak dan produk ternak) harus mendaftar lagi semuanya," ujar Deddy di Jakarta, Jumat (9/9/2011).

Pendaftaran ulang ini dikarenakan pemerintah akan menerapkan sistem impor baru. Importir harus mendaftar kembali untuk mendapatkan Importir Terdaftar (IT) tertentu.

Untuk mendapatkan IT, lanjut Deddy, ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi. Untuk importir ternak hidup, pengusaha harus punya instalasi pemeliharaan, penggemukan, dan pemotongan hewan atau punya kontrak dengan pemotongan hewan yang memenuhi standar.

"Untuk (importir) produk hewan, seperti daging, harus memenuhi persyaratan, yaitu harus memiliki pro storage (kamar pendingin) sehingga untuk penyimpanannya terjamin," tambah Deddy.

Selain itu, lanjut dia, importir produk ternak juga harus mempunyai alat pengangkutan dengan pendingin, untuk mengangkut, misalnya, dari pelabuhan.

"Kalau memenuhi persyaratan akan diberikan IT," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar